Penyelundupan Narkoba Kedalam Rutan di Lutra Berhasil Digagalkan

Ilustrasi narkotika. (Foto: Alur/Pixabay)

Luwu Utara - Percobaan penyelundupan narkoba ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan berhasil digagalkan petugas, Kamis, 16 September 2021 kemarin.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi.

Baca juga: Kuasai Narkoba 0,31 Gram, Dua Pemuda Desa di Bulukumba Dibekuk Polisi

Dia mengatakan narkoba yang nyaris masuk ke Rutan Klas II B Masamba digagalkan Petugas Pengamanan Pintu Utama.

"Iya kejadiannya kemarin. Petugas Pengamanan Pintu Utama yang temukan, Kepala Rutan Masamba, pak Iskandar Djamil yang laporkan ke kami," kata Edi Kurniadi, Jumat, 17 September 2021.

Barang bukti, yang berhasil disita petugas berupa 24 saset tembakau gorila, tiga saset kristal putih sabu-sabu, dan tiga kaplet tramadol. Barang tersebut, menurut dia akan diterima oleh penghuni Rutan inisial AA.

"Barang terlarang itu dikemas dengan makanan ringan berupa roti dan biskuit. Yang dibawa seorang pria yang mengaku sebagai tukang ojek inisial J. Petugas memang sudah curiga dengan barang itu sehingga dilakukan pemeriksaan," ungkapnya. []

Komentar Anda