BLANGPIDIE — Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memvonis 15 tahun sepuluh bulan terhadap M Alizar alias Samsuddin terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Putusan vonis 15 tahun sepuluh bulan penjara terhadap M Alizar diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie, pada, Sabtu (31/10/2025).
Dalam SIPP itu dijelaskan bahwa M Alizar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur secara berulang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat JO pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Untuk duketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang pria berinisial S (50) warga salah satu desa di Kecamatan Blangpidie, Kabupaten setempat, karena diduga memperkosa anak dibawah umur.
Perbuatan pelaku diketahui setelah korban sebut saja Anggrek (nama samaran) warga salah satu desa di Kecamatan Blangpidie, menceritakan kepada orang tuanya bahwa pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Waka Polres Kompol Misyanto mengatakan, setelah mendengar cerita putrinya, orang tua korban melapor ke Polisi dan Tim Unit Satreskrim Polres Abdya menindak lanjuti laporan itu.
"Personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Jum'at (11/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Misyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi dan Kasiwas Iptu Syahrul Akhyar dalam konferensi Pers yang di Aula Mapolres setempat, Jum'at (2/5/2025).
Dujelaskan, sebelum melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku sering bermain di rumah korban. Karena sudah bermain di rumah korban, pelaku membujuk korban dengan modus memberikan permen sehingga korban terbuai rayuan dan perbuatan bejat pelaku terhadap korban pun terjadi.
"Waktu melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban, orang tua korban sedang tidak berada di rumah sehingga dia begitu leluasa menggagahi korban," jelasnya.
Bahkan, kata Misyanto, pelaku sudah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatannya kepada orang tua korban.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa sudah memperkosa korban sebanyak 10 kali, dan dia juga mengancam akan membunuh korban kalau memberitahu kepada orang tuanya," katanya. []