Jakarta - Delapan tahun telah berlalu sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek disahkan, menandai babak baru dalam tata kelola profesi arsitektur di Indonesia. Dalam kurun waktu tersebut, Dewan Arsitek Indonesia (DAI) tampil sebagai aktor penting dalam menjaga kualitas dan integritas profesi arsitek.
Dibentuk oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), DAI menjalankan mandat registrasi arsitek dan fungsi kuasi-pemerintah yang menjadikannya institusi strategis dalam ekosistem keprofesian arsitektur nasional.
Sejak pengukuhannya pada 3 Desember 2020 dan penetapannya melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 790/KPTS/M/2023 pada 26 Juli 2023, DAI periode 2020–2025 telah menjalankan tugasnya dengan berbagai capaian penting.
Masa bakti tersebut akan segera berakhir pada 3 Desember 2025, dan IAI kini bersiap menyongsong periode baru dengan memastikan keberlanjutan peran DAI melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 70 serta Anggaran Rumah Tangga IAI Tahun 2024, IAI membentuk Panel Ahli Seleksi untuk memilih anggota DAI periode 2025–2030.
Panel ini dirancang untuk mencerminkan keberagaman perspektif, terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, akademisi, dan independen. Proses pembentukan panel dimulai melalui Rapat Pimpinan Nasional Kedua (Rapimnas Kedua) pada 16 April 2025, yang dihadiri oleh unsur-unsur kepemimpinan IAI.
Setelah melalui tahapan administrasi dan konfirmasi kesediaan dari para calon, pada 30 Juni 2025 Pengurus Nasional IAI menetapkan sembilan anggota Panel Ahli melalui Keputusan Pengurus Nasional Nomor 012/KPN/IAI/VI/2025.
Panel ini terdiri dari Ir. Diana Kusumastuti, M.T dari Kementerian PUPR; enam arsitek dari IAI yaitu Ar. Anila Pramesti, Ar. Bambang Soemardiono, Ar. David Bambang Soediono, Ar. Firman S. Herwanto, Ar. I Kadek Pranadjaya, dan Ar. William B. Serworwora; Dr. Ir. Ar. Achmad Delianur Nasution dari Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia; serta Ir. Sigit Sosiantomo sebagai wakil independen.
Kesembilan individu tersebut dipilih berdasarkan rekam jejak yang kredibel, integritas yang tinggi, dan kompetensi yang mumpuni untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan standar profesionalisme yang tinggi.
IAI menyampaikan apresiasi atas kesediaan mereka dan menaruh harapan besar bahwa proses seleksi akan menghasilkan komposisi DAI yang mampu mengawal praktik arsitektur Indonesia secara inklusif, berkelanjutan, dan kompetitif di tingkat global. []