Karyawan Kantor Koperasi di Bulukumba Rame-rame Kena Tilang Polisi

Sepeda motor milik karyawan koperasi yang tilang oleh petugas Satuan Lalu lintas Polres Bulukumba saat berada Kantor Lantas Bulukumba, Jalan Jendral Sudirman, Kamis 16 September 2021 malam. (Foto: Alur/Afri)

Bulukumba - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba, tepaksa memberikan surat tilang kepada lima pengendara sepeda motor tepat depan hotel Agri di Jalan R Suprapto, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis malam, 16 September 2021.

Para pengendara sepeda motor tersebut rata-rata tak menggunakan helm. Bahkan, tak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Satu pengendara inisial AS, 19 tahun, alamat domisili BTN II, mengaku dirinya bersama dengan sejumlah rekannya hendak balik ke rumah.

"Baru mau pulang ke rumah pak di BTN II, habis membersihkan kantor yang baru. Kami semua ini satu kantor yang bergerak simpan pinjam (Koperasi)," kata AS.

Komandan Regu, Aipda Baharuddin mengatakan, penindakan terhadap lima pengendara sepeda motor, berawal pihaknya menggelar patroli blue dalam Kota Bulukumba.

"Ketika kami berpatroli malam, kami melihat satu pengendara yang berboncengan tidak menggunakan helm. Sehingga dengan terpaksa kami tindak dengan memberikan surat tilang," kata Aipda Baharuddin.

Baca juga: Cemburu Buta Berujung Penganiayaan Pelajar SMP di Bulukumba

Saat itu juga, kata Baharuddin, empat sepeda motor lainnya juga menyusul dari arah belakang. Begitu, pihaknya melihat pengendara tersebut langsung dihentikan. Mereka pun kena tilang.

"Katanya mereka ini satu kantor sebuah perusahaan yang bergerak di bidang simpan pinjam atau koperasi," terangnya. []

Komentar Anda