Kuasai Narkoba 0,31 Gram, Dua Pemuda Desa di Bulukumba Dibekuk Polisi

Ilustrasi Ditangkap polisi. (Foto: Alur/Pixabay)

Bulukumba - Sebanyak dua orang warga yang merupakan pemuda desa di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi, lantaran menguasai narkoba seberat 0,31 gram.

Mereka masing-masing inisial RA, 30 tahun, warga asal Desa Tanah Harapan dan DN, 20 tahun, warga asal Desa Bonto Bangun, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan terkait penyalahgunaan serta peredaran narkoba di Dusun Talle-talle, Desa Tanah Harapan. Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Baharuddin menjelaskan penangkapan terhadap keduanya, setelah polisi menerima laporan. Kemudian melakukan transaksi terselubung.

"Salah satu anggota berpura-pura sebagai pembeli, selanjutnya memesan sabu-sabu satu paket kepada salah seorang pelaku inisial RA," kata Iptu Baharuddin, Rabu, 15 September 2021.

Ketika hendak ditangkap, ia mengakui jika pelaku RA sempat melarikan diri. Polisi hanya berhasil menangkap rekannya inisial DN di TKP. Petugas yang tak ingin kehilangan jejak melakukan pengejaran. RA pun berhasil tertangkap.

"Keduanya berhasil kita tangkap yang sebelumnya berhasil melarikan diri," bebernya.

Selain kedua pemuda desa di Kecamatan Rilau Ale ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti satu saset pelastik sabu 0,31 gram, dua kaca pirex, pipet sendok, batang sumbu pembakar serta botol alat isap (bong). []

Komentar Anda