Polisi Tangkap Pemuda Bulukumba Usai Pesta Sabu, Satu Kabur

Ilustrasi narkotika. (Foto: Alur/Pixabay)

Bulukumba - Seorang pemuda berinisial HA, 29 tahun, warga Jalan Abdul Jabbar, Kecamatan Ujung Bulu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba setelah menggelar pesta narkoba berupa sabu-sabu.

Pesta narkoba dilakukan pelaku di Jalan Layang, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 15 Agustus 2021 lalu.

"Kami tangkap pelaku setelah menggelar pesta sabu, di Jalan Layang, Kelurahan Ela-ela. Pengakuan HA, dirinya berpesta bersama rekannya yang sementara kita kejar, karena katanya dia sekarang ini berada di Kota Makassar, Sulsel," kata Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Baharuddin.

Ia mengatakan penangkapan terhadap pemuda tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait kegiatan penggunaan barang haram di lokasi yang dimaksud di atas.

"Seandainya kami lebih cepat ke lokasi pasti kami amankan keduanya, tetapi saat penangkapan hanya HA yang kita tangkap. Dan tim menemukan satu saset narkotika jenis sabu pada saku celana depan sebelah kanan pelaku,"ujar Baharuddin.

Sebelum HA tertangkap polisi, lanjut Baharuddin, HA dan Mr X mengkonsumsi narkoba di salah satu rumah keluarga pelaku. Usai pesta, rekan HA itupun berangkat menuju Kota Makassar.

"Karena Mr X ini baru tiba dari daerah karena membawa sebuah barang dagang. Mereka ini berteman, karena pengakuan HA barang bukti yang di sita anggota adalah miliknya yang didapat dari MR X. Saat ini pelaku kita amankan di Polres Bulukumba beserta barang bukti," sebutnya.

Sementara ini polisi masih mengembangkan kasus narkoba tersebut. Sebab, kasus narkoba menjadi perhatian khusus kepolisian di Bulukumba saat ini.

"Kami akan tindak tegas setiap peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Bulukumba, diminta perhatian dari warga dan partisipasi berupa pengaduan ke pihak berwajib," harapnya. []

Komentar Anda