Remisi Kemerdekaan di Jeneponto Didominasi Napi Narkoba

Penyerahan Surat Remisi kepada Narapidana Lapas Jeneponto. (Foto: Alur/Humas Jeneponto)

Jeneponto - Rasa kebahagiaan juga dirasakan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Dalam rangka kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76 tahun, Napi Lapas Kabupaten Jeneponto juga mendapat remisi. Jumlahnya sebanyak 225 orang.

Kepala Lapas Kelas II B Jeneponto, Hendrik, mengatakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI, sebanyak 225 orang penghuni Lapas menerima remisi.

"Untuk Lapas Jeneponto terdapat 225 orang mendapat remisi," kata Hendrik, Rabu, 18 Agustus 2021.

Jumlah tersebut, kata dia didominasi kasus Narkotika. Dengan rincian 206 orang narapidana kasus narkotika. Sedangkan 36 orang lainnya merupakan kasus pidana umum.

Diketahui, Narapidana yang sudah putus pengadilan dan inkrah di rutan kelas II B Jeneponto sebanyak 242 orang dan 48 orang tahanan yang masih dalam proses persidangan.

"Remisi 1 bulan sebanyak 24 orang, kalau remisi 2 bulan 67 orang, remisi 3 bulan 119 orang, remisi 4 bulan 14 orang dan remisi 5 bulan 1 orang," demikian dia. []

Komentar Anda