Menunggu Kepastian Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bulukumba

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Alur/Ist)

Bulukumba - Kasus dugaan pencabulan terhadap korban yang masih dibawa umur dilakukan oleh dua orang terduga pelaku inisial IF, 38 tahun dan LU, 38 tahun, yang merupakan tetangga korban terus dipertanyakan pihak keluarga.

Padahal kasus tersebut telah dilaporkan langsung oleh orang tua korban, SIF, 28 tahun di Polres Bulukumba sejak 22 Juni 2021 lalu. Namun, sampai saat ini kasus tersebut menurut SIF belum menuai titik terang.

"Sampai sekarang belum ada kejelasan perkembangan kasus yang saya laporkan ke polisi. Anak saya menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh dua pelaku yang satunya masih keluarga dengan mantan suami saya," kata SIF kepada Alur.id, Selasa, 17 Agustus 2021.

Ia berharap polisi segera menetapkan kedua terduga pelaku sebagai tersangka. Kemudian, melakukan penahanan terhadap LU dan IF.

"Saya harap polisi segera menahan pelaku jika sudah ditetapkan tersangka," harapnya.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan telah dilakukan pemberkasan kasus laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawa umur.

"Yang jelas kasus itu sudah digelarkan,  sudah disidik dan berkas, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk penahanan tidak harus kita lakukan, nanti di jaksa pasti ditahan," kata Bayu.

Kendati demikian, dia menuturkan penyidik PPA Reskrim masih melakukan pendalaman terhadap satu laporan terkait pelaku inisial IP. Sementara berkas pelaku inisial LU telah naik ke tingkat penyidikan. Dan terduga pelaku saat ini diminta wajib lapor.

"Hasil gelar masih butuh pendalaman karena saksi dan korban tidak bersusaian dalam memberikan keterangan. Kalau LU sementara menunggu konfirmasi penyidik," ungkapnya.

Diketahui, kasus tersebut terjadi di Ponre, Kelurahan Matteko, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Bayu menjelaskan jika peristiwa tersebut terjadi sejak dua tahun lalu. Orang tua korban baru melaporkan kejadian pada tahun 2021.

"Diduga pelaku belum dilakukan penahanan masih dilakukan wajib lapor, sambil menunggu hasil koordinasi JPU. Karena masih ada keterangan dokter yang kami butuhkan, dokter mengenai visum," sebutnya. []

Komentar Anda