Guru Honor Jadi Pengedar Narkoba di Sinjai

Dua pelaku saat ditangkap polisi. (Foto: Alur/Polisi)

Sinjai - Seorang guru honor Sekolah Dasar (SD) inisial JD, 41 tahun di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, tertangkap polisi. Dia tertangkap lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Willem mengatakan, selain JD, polisi juga meringkus salah seorang pria inisial ED, 19 tahun.

"JD dan ED tertangkap di Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulsel. Awalnya, kami tangkap JD kemudian dikembangkan ke pelaku ED," kata Iptu Hanny Willem, Rabu, 8 Agustus 2021.

Hanny juga membenarkan jika salah satu pelaku merupakan guru honorer di Sinjai. JD, kata dia, sekaligus pengedar narkoba tersebut, sebab ketika ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti serta hasil penjualan narkoba sebesar Rp 200 ribu.

"Satu saset narkoba, ponsel dan uang Rp 200 ribu yang kita amankan dari tangan pelaku. Keduanya kini sudah berada di Mapolres," bebernya. []

Komentar Anda