Kuasa Hukum Agung Sucipto: Edy Rahmat Dalang Kasus yang Menyeret NA

Jaksa menjatuhkan hukuman mati bagi bandar narkoba di Makassar. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Makassar - Edy Rahmat yang merupakan mantan sekertaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan disebut sebagai dalang kasus dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

Hal tersebut diungkapkan Bambang Hartono yang merupakan kuasa hukum terdakwa Agung Sucipto.

Edy dalang dari kasus ini. Dia dekat dengan Pak Agung untuk keuntungan pribadi.

Bambang menjelaskan, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Edy Rahmat, tak satupun percakapan mengindikasikan Nurdin Abdullah. Bahkan uang yang diduga suap berjumlah Rp 2,5 miliar yang diterima tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah.

"Uang Rp 2,5 miliar itu tidak disampaikan kepada Nurdin Abdullah. Saya akan tunjukan BAP-nya kalau tidak percaya," tuturnya kepada wartawan saat ditemui di Ruang Utama Persidangan Prof Harifin A Tumpa, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 17 Juni 2021.

Dia menuturkan, dari kesaksian Nurdin Abdullah 10 Juni 2021 lalu mengatakan, tidak tahu perihal pertemuan Edy Rahmat dengan Agung Sucipto di Rumah Makan Nelayan, serta ditemukannya uang Rp 2,5 miliar itu.

"NA saat jadi saksi sudah bersumpah bahwa dia tidak pernah menyuruh Edy Rahmat untuk meminta uang tersebut," jelasnya.

Menurut Bambang, apa yang dilakukan Edy sudah melampaui kewenangannya sebagai Sekertaris PUTR.

"Edy dalang dari kasus ini. Dia dekat dengan Pak Agung untuk keuntungan pribadi dan dia terima uang juga banyak tuh dari kontraktor lain,"jelasnya. []

Komentar Anda