Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan jika istri Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah, Liestiaty F Nurdin mangkir dari panggilan KPK.
Meski begitu, dia menyebut Liestiaty mangkir dari panggilan KPK karena ada alasan tertentu.
Lies tak hadir memenuhi panggilan KPK karena menolak menjadi saksi.
Diketahui, Liestiaty dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
"Lies tak hadir memenuhi panggilan KPK karena menolak menjadi saksi dalam kasus dugaan TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan untuk tersangka Nurdin Abdullah," kata Ali Fikri, Selasa 25 Mei 2021.
Lies dijadwalkan diperiksa penyidik KPK bersama tiga orang lainnya di Mapolda Sulsel pada Senin 24 Mei 2021.
Masing-masing Idawati, Haeruddin, Andi Makkasau. Namun yang hadir hanya Haerudin dan A. Makasau.
Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran dana yang diterima tersangka Nurdin Abdullah melalui tersangka Edy Rahmat. []