Nurdin Abdullah Dijadwalkan Beri Kesaksian dalam Sidang Korupsi Gratifikasi

Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. (Foto: Alur/Kompas)

Makassar - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan dengan terdakwa, Agung Sucipto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis 10 Juni 2021, Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah akan memberikan keterangan sebagai saksi.

Habis saksi ini yah. Pak Nurdin nanti setelah selesai di sini

Nurdin Abdullah dijadwalkan akan memberikan keterangan kepada majelis hakim Tipikor Makassar secara via daring dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Saksi hari ini, Pak Nurdin Abdullah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, Kamis 10 juni 2021.

Selain itu, jaksa KPK juga telah menghadirkan empat orang saksi lainnya masing-masing kontraktor Petrus Yalim, Raymond Halim, Siti Abidah, serta Andi Gunawan.

"Habis saksi ini yah. Pak Nurdin nanti setelah selesai di sini," pungkasnya. []

Komentar Anda