Unit Jatanras Polres Manggarai Tangkap Maling Laptop

Pelaku saat diamankan Jatanras Polres Manggarai. (Foto: Alur/Polres Manggarai)

Ruteng - Seorang maling laptop berinisial MF 28 tahun ditangkap unit Jatanras Polres Manggarai. Pelaku MF mencuri laptop milik Rizal 22 tahun di Redong, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Pada Jumat 29 April 2022 lalu.

Penangkapan terhadap pelaku maling laptop dibenarkan Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada wartawan, Kamis 29 April 2022.

Budiarsa mengatakan, pada Kamis 23 Juni 2022, Unit Jatanras Polres Manggarai, memperoleh informasi dari keluarga korban bahwa pelaku yang dicurigai sebagai pencurian laptop sedang berada di Perumnas Blok C, Kelurahan Compang tuke, Kecamatan Langke Rembong.

Berdasarkan informasi tersebut unit Jatanras melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan MF, setelah itu Unit Jatanras langsung bertindak untuk menangkap dan mengamankan MF lalu dibawa ke kantor Polres Manggarai untuk diinterogasi.

"Dari hasil  interogasi, pelaku mengakui telah mencuri laptop korban di rumahnya pada 29 April 2022, dengan cara membuka pintu kamar, lalu mencuri laptop korban yang sementara di simpan di meja kamar," kata Budiarsa.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit laptop merek Acer warna hitam dengan no seri: NXGVXSN0018371A6B07600.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan di serahkan ke piket Pidum untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya. []

Komentar Anda