Kembali Dua Maling Handphone asal Rahong Utara Diringkus Polisi

Dua maling HP di Manggarai diciduk Polisi. (Foto: Jatanras Polres Manggarai)

Manggarai - Tim Jatanras bersama Bhabinkamtibmas Rahong Utara berhasil menangkap dua maling Handphone milik Yasintus Meot asal Kaweng, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri'i.

Pelaku diringkus Polisi di Kampung Pong, Jumat 18 Februari 2022 sekitar pukul 14.15 Wita.

Pelaku berinisial EJ usia 19 tahun, RT 18 tahun dan satu orang lagi terduga pelaku penada berinisial MG 54 tahun.

Ketiganya merupakan warga asal kampung Dimpong, Desa Dimpong, Kecamatan Rahong Utara.

Menurut keterangan Kepolisian Resort (Polres) Manggarai melalui Kasubag Humas, IPDA I Made Budiarsa mengatakan, pelaku mengambil barang tersebut dari rumah Kasmir Kadung di Bilas, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong Kota Ruteng pada 24 Januari 2022 lalu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku serta satu orang sebagai penadah.

"Tim Jatanras berhasil menangkap dua orang pelaku dan satu orang penada," ujar IPDA Mada Budiarsa via gawainya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dua buah Handphone hasil curiannya sudah dijual kepada penada berinisial MG dengan harga murah.

Polisi langsung mengamankan barang curian berupa dua buah Handphone dan sebuah sepeda motor milik pelaku yang dipakai dalam aksinya. []

Komentar Anda