Enam Maling Motor di Mabar Diciduk Polisi, Tiga Pelaku Otak Pencurian

Pelaku saat ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polres Manggarai Barat)

Labuan Bajo - Tim lidik gabungan dari Satuan Intelkam dan Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, NTT, menangkap enam orang pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di seputaran Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Pelaku dibekuk polisi pada Kamis 27 Januari  2022 dini hari. Keenam pelaku diciduk aparat di dua lokasi berbeda.

Ada pun lokasi pertama yaitu di Nggorang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Di tempat itu polisi menangkap pelaku berinisial A 17 tahun. A diketahui merupakan seorang pelajar SMA.

Sementara lokasi kedua di kampung Capi, Desa Golo Bilas. Di tempat itu Polisi membekuk lima orang pelaku di salah satu rumah milik warga.

Kelima pelaku yang ditangkap di Capi berinisial IF (28), HI (17), OUF (19) R (16), dan JI (24). Kelima pelaku teridentifikasi berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat.

Dalam pembekukan polisi berhasil amankan barang bukti hasil curian berupa satu unit sepeda motor trail Honda CRF, satu unit sepeda motor trail Kawasaki KLX dan satu unit Honda Matic Genio.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Dharma Susanto, membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.

"Benar, tim lidik gabungan Reskrim dan Intelkam berhasil menangkap enam orang terduga pelaku pencurian," ungkapnya.

Kata dia, pelaku atas aduan dari masyarakat yang diterima Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, dari enam orang pelaku yang diamankan, tiga diantaranya merupakan otak pelaku pencurian. Sedangkan tiga lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

"Tiga orang yang orang yang diduga sebagai pelaku A (17), asal Manggarai Barat, HI, (17) asal Bima dan JI (24) asal Bima. Sedangkan tiga sebagai saksi berinisial OUF  (19), asal Bima, IF (23) asal Bima dan R, (16) asal Bima," ungkap IPTU Yoga. []

Komentar Anda