Surat Pemberhentian NA Sebagai Gubernur Sulsel Sudah Diterima DPRD Sulsel

Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. (Foto: Alur/Fajar.co.id)

Makassar - Presiden Jokowi sudah menandatangani surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Kini surat itu sudah diterima DPRD Sulsel.

"Kita sudah Terima surat pemberhentiannya hari ini," kata Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari saat dikonfirmasi, Rabu 19 Januari 2022.

Kata Andi Ina, surat itu ditandatangani langsung ole Presiden Jokowi, pada 12 Januari 2022 lalu dan baru diterima pihaknya pada Rabu 19 Januari 2022.

Setelah surat ini diterima, pihaknya akan melakukan beberapa tahap untuk membahas surat pemberhentian ini.

"Ada mekanisme yang harus kita lewati dulu. Kasih berjalan dulu mekanismenya. Akan ada rapat-rapat dulu kan," terangnya.

Diketahui, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi.

Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.

Nurdin dinyatakan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Nurdin juga dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Ibrahim Palino dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 29 November 2022 lalu. []

Komentar Anda