Pengacara Nurdin Abdullah Masih Pikir-pikir untuk Banding

Nurdin Abdullah saat mengikuti sidang secara virtual, Senin 29 November 2021. (Foto: Screenshot Zoom)

Makassar - Setelah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, pengacara Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Diketahui hakim Ketua Ibrahim Palino yang membacakan vonis hukuman terhadap Nurdin Abdullah secara virtual di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 29 November 2021 malam.

Memvonis Nurdin Abdulllah 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 23.187.600.000, dan 350 ribu dolar Singapura (SGD), serta pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Terhadap putusan ini terdakwa maupun penuntut umum mempunyai hak, satu tentunya bisa menerima putusan ini, yang kedua tidak menerima putusan ini dan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dalam tenggat waktu yang ditentukan Undang-Undang, dan yang ketiga adalah berpikir-pikir dalam tenggat waktu terhitung mulai besok," kata hakim dalam sidang.

"Kalau sudah lewat 7 hari terhitung mulai besok, baik terdakwa maupun penuntut umum tidak menentukan sikap maka secara hukum dinyatakan telah menerima putusan," lanjut hakim.

Seusai sidang putusan, pengacara Nurdin Abdullah, Irwan Irawan, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Tapi, tim kuasa hukum akan berkonsolidasi dengan Nurdin Abdullah terkait upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

"Kita harus hormati apa putusannya, tetapi aturan hukum yang ada memberi ruang kepada kita untuk melakukan upaya di atas itu, yaitu upaya banding," ujar Irwan.

"Iya pikir-pikir dalam waktu 7 hari kami diberi ruang untuk berpikir. Belum dibahas skenario banding, kami harus konsultasikan dulu," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi. Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel. []

Komentar Anda