Terbukti Bersalah Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Bui dan Denda Rp 500 Juta

Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Absullah. (Foto: Alur/Ist)

Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang yang bersangsung sejak pukul 11.20 itu berakhir pukul 23.10 malam Wita. Majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino itu juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun

"Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjalakan tindak pidan korupsi secara bersama-sama,"ujar Ibrahim Palino membacakan putusan, Senin 29 Juni 2021 malam.

Dia menambahkan, jika denda Rp 500 juta itu tak dibayarkan maka, akan ditahan 4 bulan penjara. Majelis hakim juga membebani uang pengganti 150 ribu dollar singapura dari uang suap Agung Sucipto. []

Komentar Anda