Kemendagri Sudah Terima Surat Usulan Pemberhentian Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah saat mengikuti sidang secara virtual, Senin 29 November 2021. (Foto: Screenshot Zoom)

Makassar - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima surat usulan pemberhentian Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel setelah didakwa terlibat kasus gratifikasi oleh KPK.

Kemendagri akan segera mengirimkan surat pemberhentian ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi memang pemerintah sulsel sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian Pak Nurdin Abdullah kepada Kemendagri,” kata Kapuspen Kemendagri Benny Irawan kepada wartawan saat dihubungi, Senin 3 desember 2021.

Pada surat yang dikirimkan oleh Pemprov Sulsel, juga dilampiri keterangan penagdilan yang menyatakan putusan sudah inkrah dan tidak ada upaya banding yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah.

Dikatakannya, dirinya tidak bisa memastikan kapan surat ini akan segera ditindaklanjuti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Surat itu sudah diproses administari dan sudah diparaf dan nanti saya cek apakah sudah ditandatangani oleh Pak Menteri apa belum yang nanti akan disampaikan ke Presiden,” sebutnya.

“Intinya sudah di terima di Kemendagri dan di proses untuk diteruskan ke Presiden,” lanjut dia.

Setelah Presiden Jokowi menerbitkan Perpres pemberhentian Nurdin Abdullha, maka surat itu akan dikirimkan kembali ke Pemprov Sulsel dan akan diparipurnakan di DPRD Susel.

“Tunggu Perpres karena yang menangkayt dan memberhentikan kan Presiden,” tutup dia. []

Komentar Anda