Sita Tanah Hingga Masjid Kasus Nurdin Abdullah, KPK: Warga Bisa Tetap Gunakan

KPK memasang plang di enam bidang tanah Nurdin abdullah di Maros. (Foto: Alur/KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masyarakat bisa tetap menggunakan masjid berada di sebidang tanah yang telah disita di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) milik tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan pihaknya telah menjelaskan hal tersebut kepada pihak-pihak pejabat setempat pada saat pelaksanaan penyitaan termasuk mengenai penggunaan bangunan tersebut.

Baca juga: KPK Sita Enam Bidang Tanah Nurdin Abdullah di Maros

"Oleh karena itu, kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," katanya, Rabu 23 Juni 2021 kemarin.

KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang maupun aset karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka Nurdin.

Ia mengatakan terkait dengan status tanah dan bangunan masjid tersebut, nantinya akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Agung Sucipto: Edy Rahmat Dalang Kasus yang Menyeret NA

"Mengenai statusnya baik tanah dan bangunan dimaksud tentu nanti akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan perkara tersebut, dan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai," ucap Ali.

Diketahui sebelumnya, jemaah masjid menyesalkan KPK ikut menyita bangunan masjid berada di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Nurdin di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros.

Baca juga: Ini Alasan NA Selalu Pakai Perusahaan Agung untuk Tangani Proyek di Sulsel

"Tidak ada orang yang bisa memiliki secara pribadi itu masjid, pasti akan dipakai semua saat salat. Sama seperti mushalla kan dipakai beribadah," kata Kepala Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Daeng Rala. []

Komentar Anda