KPK Sita Enam Bidang Tanah Nurdin Abdullah di Maros

KPK memasang plang di enam bidang tanah Nurdin abdullah di Maros. (Foto: Alur/KPK)

Makassar - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang penyitaan di atas enam bidang tanah milik Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA).

Tana tersebut diduga terkait suap perizinan pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021 yang menjerat NA.

"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat 18 Juni 2021.

Ali Fikri mengatakan, tanah tersebut dipasang palng agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Hingga kini KPK masih mengusut tuntas kasus yang menjerat mantan Bupati Bantaeng dua periode itu. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa.

Diketahui dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Nirdin abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Dalam kasus tersebut NA diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 5,4 miliar, dari beberapa kontraktor, salah satunya dari Agung Sucipto. []

Komentar Anda