Sepanjang 2021, 46 Kasus Kekerasan Perempuan dan Pencabulan Anak di Manggarai

Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Foto: Alur/Pixabay)

Manggarai - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai menerima laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan pencabulan anak di Kabupaten Manggarai sebanyak 46 kasus.

Informasi ini diperoleh dari Kanit PPA Polres Manggarai, Bripka Antonius Habun melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa. Ia mengatakan, ada 20 kasus sudah dilakukan proses penyelidikan.

Sedangkan 24 kasus diselesaikan secara damai atau restoratif hukum (Restorative Justice) dan dua kasus lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Dari 46 kasus itu ada 20 sudah dilakukan penyelidikan, 24 kasus diselesaikan dengan damai dan dua sudah di P21," kata IPDA Made Budiarsa kepada wartawan.

Made Budiarsa merincikan kasus-kasus tersebut adalah tujuh kasus penganiayaan anak di bawah umur, 18 kasus penganiayaan anak dewasa, lima kasus pelecehan seksual terhadap anak, satu kasus pencabulan anak, satu kasus perampasan hak asuh anak, 12 Kasus KDRT, satu kasus traficking, satu kasus kehilangan anak.

Kasus pencabulan dan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dipastikan terus diproses secara hukum sedangkan kasus KRDT lebih mengedepankan upaya mediasi secara kekeluargaan.

Jumlah kasus tersebut kata polisi masih dalam kategori tinggi. Bahkan kemungkinan masih ada kasus serupa yang tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Polres Manggarai sedang berupaya pencegahan dan pemberdayaan korban kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Manggarai. []

Komentar Anda