Sebanyak 865 Tahanan Narkotika Sungguminasa Gowa dapat Remisi

Remisi tahanan. (Foto: Alur/ilustrasi)

Gowa - Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin bersama Forkopimda Kabupaten Gowa menghadiri pemberian remisi kepada 865 tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Gowa, Selasa 17 Agustus 2021.

Pemberian remisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tentang pemberian remisi umum tanggal 17 Agustus 2021 dalam rangka memperingati HUT RI ke-76.

"Jadi sebanyak 865 tahanan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Kabupaten Gowa mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun ini," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin.

Tri menambahkan, pemberian remisi ini sebagai kado untuk para tahanan di hari raya kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 tahun.

"Saya berharap para tahanan yang telah mendapatkan remisi dapat menjadikan momen ini untuk memperbaiki diri sekaligus sebagai proses pendewasaan agar setelah menghirup udara segar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik," harap Tri Goffarudin. []

Komentar Anda