BLANGPIDIE — Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan lulus Akademi Polisi (Akpol) hingga berjumlah Rp 600 juta.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi mengatakan, oknum pegawai itu merupakan perempuan berinisial ED (39) warga Gampong Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, kabupaten setempat.
"Pelaku kita tangkap pada hari selasa 27 Oktober 2025 lalu, sekitar pukul 11.30 WIB, saat hendak menuju ke Puskesmas Kuala Batee tempat dia bertugas," kata Kasat, Kamis (6/11/2025).
Wahyudi menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban berinisial IR kepada pihak kepolisian pada, 27 Maret 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/III/2025/SPKT/POLRES ABDYA/POLDA ACEH, tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : S.P. Kap/ 37 /X/Res.1.11/2025/Reskrim tanggal 27 Oktober 2025.
Setelah menerima laporan dari korban tim Satreskrim Polres Abdya terus melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah, pada tanggal 28 Juli 2025 penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku, namun setelah dua kali dipanggil berurut-turut terduga pelaku tidak memenuhi panggilan tersebut, tanpa alasan yang sah dan patut.
Sehingga penyidik Polres Abdya mencari keberadaan pelaku yang saat itu diduga tidak berada di Abdya namun di Sumatera Utara. Ia terus berpindah-pindah tempat di luar Abdya, sehingga penyidik terus berusaha lebih giat dan ekstra agar terduga pelaku dapat diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Dari keseriusan dan kerja keras penyidik, akhirnya terduga pelaku dapat diamankan," terangnya.
Kasat menjelaskan, kejadian penipuan ini berawal pada pertengahan Agustus 2024 lalu, dimana terduga pelaku mendatangi rumah korban IR dengan mengiming-imingi kepada korban tentang kelulusan seleksi kepolisian jalur Akademi Kepolisian (Akpol) terhadap anak korban.
"Saat itu, terduga pelaku ini meyakinkan korban dengan menerangkan bahwa di setiap tahapan tes, ia nantinya akan memberikan uang kepada panitia agar anak korban mendapatkan kelulusan Akpol, dengan catatan korban harus menyiapkan uang dan memberikan uang tersebut kepada terduga pelaku," kata Wahyudi.
Karena merasa yakin, korban kemudian memberikan uang kepada terduga pelaku, karena menurutnya, akan ada orang lain yang nantinya menghubungi korban terkait tes tersebut.
"Tapi kenyataannya, yang menghubungi korban itu adalah terduga pelaku itu sendiri dengan berpura-pura sebagai panitia tes dengan menggunakan nomor handphone lain, agar korban lebih percaya," sebut Lasat.
Padahal, dalam tes kepolisian ini tidak dipungut biaya apapun. Atas perbuatan terduga pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 600 juta dan diketahui ia gunakan untuk kepentingan pendidikan anaknya, berobat, digunakan bersama suami nikah sirinya, dan berfoya-foya," ucap Kasat.
Dari tangan terduga pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buku BSI, 4 buku Bank Aceh, dan 3 lembar ATM BSI. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 378 Junto 72 KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Kini, terduga pelaku dan barang bukti ditahan dan diamankan di rutan Mapolres Abdya," katanya. []