Tak Patuhi PPKM Mikro Gowa, Camping Objek Wisata Hutan Pinus Lembanna Ditertibkan

Saat personil gabungan membubarkan masyarakat yang memasang tenda di objek wisata hutan Pinus Lembanna, Minggu 15 Agustus 2021. (Foto: Polres Gowa)

Gowa - Tim Gabungan PPKM Mikro kecamatan Tinggimoncong membubarkan masyarakat yang membuat tenda untuk camping di objek wisata hutan pinus Lembanna Kelurahan Pattapang Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Minggu 15 Agustus 2021.

Kapolsek Tinggimoncong, IPTU Hasan Fadhlyh mengatakan, seluruh kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan akan di bubarkan agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 dan mengantisipasi kluster baru virus tersebut.

"Surat edaran Bupati Gowa tentang PPKM Mikro level 3 jelas tercantum bahwa seluruh objek wisata yang ada di kecamatan Tinggimoncong di tutup untuk sementara waktu sampai batas yang sudah di tentukan,"ujar IPTU Hasan.

Polres GowaSaat personil gabungan membubarkan masyarakat yang memasang tenda di objek wisata hutan Pinus Lembanna, Minggu 15 Agustus 2021. (Foto: Polres Gowa)

Penertipan tersebut kata dia, untuk mengantisipsi penyebaran virus covid-19 di wilayah Tinggimoncong, sehingga personil gabungan membubarkan seluruh kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan tidak mengikuti protokol kesehatan.

Dengan sikap humanis terlihat saat personil gabungan memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk meninggalkan tempat camping objek wisata hutan pinus Lembanna. []

Komentar Anda