Rugikan Negara Rp 22 Miliar, Polda Sulsel Tahan 13 Tersangka Korupsi RS Batua

RS Batua Makassar yang mangkrak. (Foto: Alur/Rio)

Makassar - Polisi menetapkan 13 tersangka pada dugaan korupsi RS Batua Makassar dengan kerugian mencapai Rp 22 miliar. Jelang akhir tahun, Polda Sulsel akhirnya melakukan penahanan kepada 13 orang itu.

“Ini sudah mau saya tahan semuanya,” kata Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli saat dikonfirmasi, Kamis 30 Desember 2021.

Dia mengatakan penahanan ini dilakukan setelah ke-13 orang tersebut dijadikan tersangka sejak beberapa bulan lalu.

"Kita tahan sampai tahun depan mereka," terangnya.

Polisi menyebut para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan RS Batua Makassar.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pertemuan dengan BPK RI pada 14 Juli 2021 lalu.

Dalam kasus ini, Subdit Tipikor Polda Sulsel sempat memeriksa Wali Kota Makassar, Danny Pomanto. Kala itu, Danny menyebut kehadiran dirinya hanya sebatas klarifikasi di hadapan penyidik terkait jabatannya pada periode pertama memimpin Makassar tahun 2014-2019. Danny mengaku bersyukur mendapatkan undangan klarifikasi ini.

“Saya justru terima kasih adanya panggilan klarifikasi itu, supaya tidak berkembang macam macam. Maka itulah saya berterima kasih kepada Polda memberi klarifikasi,” kata Danny.

Soal Masalah dugaan korupsi pada pembangunan RS Batua Makassar di mana 13 orang jadi tersangka, Danny menegaskan tidak mengetahuinya. Oleh penyidik, dia hanya diminta memberikan konfirmasi soal hal-hal yang bersifat administrasi.

“Cuman dia tanya betul kita tandatangan, memang tanda tangan dan memang harus begitu. Kan penetapan oleh Wali Kota,” sebutnya.

Perlu diketahui ,Polda Sulsel juga menyebut nilai kerugian negara diduga mencapai Rp 22 miliar.

"Faktanya pembangunannya total lost, kerugiannya negara itu kisaran Rp 22 M lebih, anggapan dari pemeriksaan hasil audit BPK RI," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri beberapa waktu lalu. []

Komentar Anda