Polisi Jemput Oknum Satpol PP Pelaku Pemukulan Pasutri di Gowa

Polisi saat menjemput Mardani Hamdan, oknum Satpol PP Gowa yang memukul Pasutri. (Foto: Alur/Afri)

Makassar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa akhirnya menetapkan Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan sebagai tersangka.

Dia pun kemudian dijemput oleh polisi di kantor Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu 17 Juli 2021.

Usai dijemput menggunakan sebuah mobil berwarna putih, Mardani Hamdan kini menjalani proses pemeriksaan secara marton di ruang Reskrim Polres Gowa.

Hingga saat ini, polisi belum memberikan komentar terkait kasus pemukulan pasangan suami, Nurhalim, 26 tahun bersama istrinya Amriana, 34 tahun di Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa, Rabu 14 Juli 2021 lalu.

Sebelumnya, buntut kasus kekerasan terhadap pemilik Warkop, Bupati Gowa, Adnan Purichta Yasin Limpo, mencopot jabatan Mardani Hamdan sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa. []

Komentar Anda