Satpol PP Pukul Pasutri di Gowa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Conference pers kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Satpol PP di Mapolres Gowa, Kamis 15 Juli 2021. (Foto: Alur/Ahmad)

Gowa - Oknum Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa da;am kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Mardani Hamdan belum ditahan.

Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihaknya menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka.

"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka. Intinya pelaku saat ini sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Tri saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat 16 Juli 2021.

Suami penyanyi dangdut Uut Permatasari ini menjelaskan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Mardani belum ditahan karena yang bersangkutan juga sedang diperiksa di Inspektorat Kabupaten gowa.

"Karena tersangkanya seorang ASN, tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal," tuturnya.

Tri mengaku pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Mardani setelah Pemkab Gowa merampungkan pemeriksaan internal.

"Nanti setelah rampung, akan diserahkan dari pihak Pemda ke kita. Untuk sementara ini belum ditahan," jelasnya. []

Komentar Anda