Polisi Beberkan Modus Kawanan Hipnotis Perdaya Korban di Pinrang

Ilustrasi hipnotis. (Foto: Ilustrasi)

Pinrang - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang, Ajun Komisaris Polisi Deki Marizaldi membeberkan modus kawanan pelaku hipnotis mampu perdaya korbannya di Jalan Poros Kabupaten Pinrang menuju Kabupaten Polmas, Sulawesi Barat.

"Modus mereka itu menyamar sebagai sopir dan penumpang yang merupakan warga negara asing (WNA). Kemudian memberikan tumpangan kepada korban," ucap AKP Deki Marizaldi.

Deki mengatakan pelaku secara bersama-sama merental mobil dan mengambil penumpang di jalan. Dalam perjalanan itulah salah satu pelaku yang menyamar sebagai WNA mulai beraksi.

"Pelaki memperdayai korban yang rata-rata perempuan. Salah seorang mengaku peramal, lalu mengeluarkan mustika dari mulutnya dan pura-pura meramal korban," bebernya.

Korban yang dalam keadaan terhipnotis, kata Deki, lalu ditawari pembeli benda yang disebut sebagai mustika yang bisa mempermudah rezeki dan berkah bagi pemilik mustika tersebut. Korban yang sudah terpengaruh, begitu saja mengeluarkan barang berharga miliknya.

"Keadaan tidak sadar menyerahkan uangnya dan membeli permata palsu dari pelaku. Korban baru sadar telah ditipu ketika diturunkan dari kendaraan," ungkap Deki.

Mantan Kasat Reksrim Polres Bulukumba ini, menyebut komplotan ini kerap beraksi di sejumlah daerah, antara lain di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Timur.

"Sesuai pengakuan pelaku mereka sudah beraksi sejumlah daerah termasuk di Kalimantan Timur. Dan terakhir ini bulan Juli 2021 lalu," bebernya.

Saat ini para pelaku berikut barang bukti, seperti buku tabungan, kartu ATM, perhiasan emas palsu, permata palsu, serta barang bukti narkoba, sudah diamankan di Polres Pinrang.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Pinrang melakukan penangkapan terhadap satu keluarga di sebuah rumah kontrakan di BTN Sekkang Mas, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 4 September 2021 lalu.

Dalam penangkapan itu, tiga orang berhasil diamankan, yakni AM (40), MN (42) dan RE (23). Ketiganya merupakan kawanan pelaku hipnotis yang kerapa beraksi lintas kabupaten bahkan lintas provinsi. []

Komentar Anda