Kawanan Hipnotis Tertangkap Polisi di Pinrang saat Pesta Sabu

Ilustrasi hipnotis. (Foto: Alur/ Pixabay)

Pinrang - Kepolisian Resor Pinrang melakukan penangkapan terhadap satu keluarga di sebuah rumah kontrakan di BTN Sekkang Mas, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 4 September 2021 lalu.

Dalam penangkapan itu, tiga orang berhasil diamankan, yakni AM (40), MN (42) dan RE (23). Ketiganya merupakan kawanan pelaku hipnotis yang kerapa beraksi lintas kabupaten bahkan lintas provinsi.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi membenarkan penangkapan terhadap tiga orang tersebut. Deki mengakui, ketiganya masih satu keluarga.

Ketika polisi sedang melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku, pasangan suami istri AM dan perempuan MN sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

"RE ini hanya anak tiri, mereka satu keluarga. Ketika anggota melakukan penangkapan ternyata pelaku AM serta MN sedang mengkonsumsi sabu di rumah kontrakan mereka," kata AKP Deki Marizaldi, Senin, 6 September 2021.

Penangkapan itu, Deki menjelaskan berdasarkan laporan polisi atas nama Hamidah (39) tanggal 13 Juli 2021 lalu. Hamidah melaporkan telah menjadi korban hipnotis di Jalan Poros Kabupaten Pinrang menuju Kabupaten Polmas, Sulawesi Barat.

"Barang berharga raib berupa ponsel dan uang tunai. Dari laporan korban, dia dihipnotis oleh pelaku yang berjumlah lima orang. Sementara dua orang lagi kita kejar dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas mantan Kasat Reskrim Bulukumba ini. []

Komentar Anda