Mantan Anggota DPRD Pinrang Ditangkap Polisi. Ini Kasusnya

Ilustrasi Ditangkap polisi. (Foto: Alur/Pixabay)

Pinrang - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pinrang, ditangkap polisi bersama dengan rekannya. Ia terjerat kasus peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa, 13 Juli 2021.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Theodorus mengatakan pelaku berinisial SA, 46 tahun. Legislator tahun 2014-2019 ini tertangkap tepat di rumahnya di Kampung Data, Kecamatan Duanpanua.

"Selain SA, kita juga amankan salah satu rekan pelaku inisial SU, 23 tahun. Mereka kedapatan pesta sabu," kata AKP Theodorus.

Selain kedua pelaku, Theo menyebutkan petugas juga mengamankan barang bukti sebuah alat isap sabu. Satu saset plastik bening sisa.

"Mereka langsung kita tes urine, hasilnya positif," ujarnya.

Atas perbuatan mereka, SA dan SU terancam empat tahun penjara. Sesuai pasal yang disangkakan oleh polisi, yakni Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat terlarang. []

Komentar Anda