Oknum TNI yang Memukul Perempuan di Gowa Sudah Diproses Pomdam, Kini Ditahan

Serma MB, memakai baju tahanan saat diperiksa Pomdam XIV/Hasanuddin. (Foto: Dok. Pendam Hasanuddin)

Gowa - Pasca pemukulan terhadap seorang perempuan berinisial, RR yang dilakukan oleh oknum TNI, Serma MB dari kesatuan Kesdam XIV/Hasanuddin, di perumahan Kalimata Dusun Labengi Bontoala Palangga Kabupaten Gowa, pekan lalu, kini telah ditangani Pomdam XIV/Hasanuddin.

Sesuai dengan informasi dari Danpomdam XIV/Hasanuddin Kolonel Cpm Bayu Ajiwidodo, S.H, via gawainya, secara langsung ke Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro, S.H, Kamis 5 Mei 2022, membenarkan Serma MB sudah di proses di Pomdam XIV/ Hasanuddin.

"Benar, Serma MB sudah diproses di Pomdam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," Jelas Kolonel Rio.

Senada dengan Kapendam, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H., M.M., begitu mengetahui kejadian ini langsung memerintahkan Danpomdam untuk menindak tegas serta memproses secara hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku terhadap pelaku, karena sudah melanggar 8 wajib TNI serta tidak mencerminkan prajurit Sapta Marga.

Kata Pangdam, selaku prajurit, seharusnya Serma MB tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang pada sila ke-2 Sumpah Prajurit (Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan). Karena prajurit dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.

Padahal, Pangdam Hasanuddin dalam setiap kunjungan kerjanya ke satuan-satuan jajaran Kodam XIV Hasanuddin, tidak pernah lepas menyampaikan untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat dan mengamalkan 8 wajib TNI, yakni tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, karena prajurit terlahir dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

Untuk diketahui, penganiayaan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman terkait jual beli beras yang dilakukan R, (istri dari Serma MB) terhadap RM.

"Adapun kronologi kejadian berawal dari niat menambah penghasilan dari gaji yang diterima suaminya, R istri Serma MB melakukan kerja sama dengan RM. Yaitu usaha jual beli pengambilan beras 50 Kilogram dengan harga Rp 500 ribu, pada September dan Oktober 2021 dengan total Rp 4 juta, dengan janji akan dibayar, namun belum juga terbayarkan,"tutur Kolonel Rio.

Kolonel Rio menambahkan, ketika RR (anak dari RM) disuruh ibunya datang untuk menagih ke rumah R (istri Serma MB), dan berjumpa dengan Serma MB (suami R) sehingga terjadilah cekcok adu mulut.

Karena tersulut emosi, Serma MB memukul RR menggunakan skop plastik serok sampah sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan luka pada pelipis mata sebelah kanan dua jahitan serta luka pada bibir dan telah berobat di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

"Saat ini Serma MB masih ditahan di Pomdam XIV Hasanuddin untuk tindak lanjut proses penyidikan atas perbuatannya. Sedangkan untuk hukuman terhadap yang bersangkutan akan ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam dan proses hukum sampai dengan putusan sidang di pengadilan militer," Terang Kapendam XIV/Hasanuddin. []

Komentar Anda