Nurdin Abdullah Segera Diadili, KPK Limpahkan Berkas Perkara ke PN Makassar

Nurdin Abdullah. (Foto: Alur/Ist)

Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Tersangka gratifikasi proyek infrastruktur Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dan mantan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar Senin 12 Juli 2021.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara NA dan Edy Rahmat, berarti sidang kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel yang menyeret NA tersebut akan digelar di Makassar.

Pengadilan ini yang tadi sudah ditanya sama teman-teman. Kita masih menunggu fatwa dari Mahkamah.

Namun hingga kini belum ada penjelasan dari PN Makassar, waktu, hari dan tanggal dimulainya sidang.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah merampungkan surat dakwaan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dalam berkas perkara kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.

Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Majelis Hakim. Menurut Jaksa KPK, M Asri bahwa ada kemungkinan Nurdin Abdullah akan disidangkan di Makassar.

"Namun, bisa juga di Jakarta. Tergantung situasi dan jaminan keamanan. Pengadilan ini yang tadi sudah ditanya sama teman-teman. Kita masih menunggu fatwa dari Mahkamah," katanya, Jumat 2 Juli 2021.

Sementara untuk penentuan lokasi persidangan Nurdin Abdullah, Asri mengatakan jika pertama dilihat dari aspek keamanan. Adapun jika berpatokan pada keamanan persidangan terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto selama ini, pihaknya tidak ingin berspekulasi. []

Komentar Anda