Parepare - Polisi mengamankan 43,9 kilogram narkotika jenis sabu dari tangan seorang wanita asal Samarinda, Kalimantan Timur, AY (33) di kawasan Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
"Kami mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 43.928,4 gram atau sekitar 43,9 kilogram," kata Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada kepad wartawan, Kamis (18/9/2025).
Menurut keterangan polisi, AY ditangkap di Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare, Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung. Saat itu, Jumat (5/9) sekitar pukul 10.00 WITA, petugas menemukan pria tersebut membawa bungkusan mencurigakan.
"Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat 44 bungkus besar berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Barang haram tersebut dikemas dalam empat kardus dan dua karung putih. Polisi juga mengamankan sebuah handphone Oppo A60 yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan narkotika.
“Dari hasil penimbangan, berat bersih sabu yang berhasil diamankan mencapai 43.928,4 gram. Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar di wilayah hukum Polres Parepare dalam beberapa tahun terakhir,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AY berperan sebagai kurir yang bertugas membawa sabu dari jaringan narkotika lintas provinsi.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal ini mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun," pungkasnya. []
Bawa 44 Bungkus Sabu, Warga Samarinda Diciduk di Parepare
43,9 kilogram narkotika jenis sabu diamankan dari tangan seorang wanita asal Samarinda, AY (33) di Polres Parepare. (Foto:Istimewa)
Komentar Anda