Berkas Perkara Lengkap, Nurdin Abdullah Segera Disidang

Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. (Foto: Alur/Kompas)

Makassar - Berkas perkara Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) dinyatakan lengkap, hal tersebut berdasarkan keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pernyataan tertulisnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka Nurdin Abdullah (NA) dan tersangka Edi Rahmat (ER) oleh Tim JPU, dinyatakan lengkap, hari ini 24 Juni 2021," ujar Ali Fikri.

Setelah berkas lengkap kata Fikri, akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti yang disita KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti. Kemudian mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera disidangkan guna membuktikan tindak pidana yang telah dilakukan,"jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. []

Komentar Anda