Musda Golkar Bulukumba, Penantang Minta Nirwan Lepas Jabatan Plt

Wakil Bendahara DPD II Partai Golkar Bulukumba, Nasri Tabba (Kemeja Kotak) saat mendaftar sebagai calon ketua pada Musda mendatang. (Foto: Alur/Afri)

Bulukumba - Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Bulukumba, Nasri Tabba memastikan dirinya bakal maju sebagai calon ketua umum Golkar Bulukumba pada musyawarah daerah (Musda) 31 Juli - 1 Agustus 2021 mendatang.

Dengan begitu, Nasri Taba akan bersaing dengan sejumlah figur bakal calon ketua, yaitu AM Sukri Sappewali (Mantan Bupati), Andi Hamzah Pangki (Mantan Ketua), H. Abu Thalib (legislator Golkar), Irwan Nasir (Ketua Badan Saksi), Nirwan Arifuddin (Plt Ketua Golkar).

"Iya, saya akan maju (sebagai calon ketua DPD II Partai Golkar Bulukumba) tadi saya mendaftar. Kemarin hanya muncul empat calon, untuk hari ini ada dua figur yang mendaftar," kata Nasri Tabba, Selasa, 27 Juli 2021.

Nasri mengatakan, dirinya tidak ingin mengulang sejarah pecahnya Golkar karena kehadiran pelaksana tugas (Plt) Ketua Golkar Bulukumba, Nirwan Arifuddin selama ini. Ia meminta agar Nirwan Arifuddin untuk melepas jabatan sebagai pelaksana tugas.

"Jangan sampai Musda Golkar nantinya tercederai dengan sebuah kecurangan. Makanya jika ingin bertarung, Nirwan harus melepas jabatan sebagai pelaksana tugas," ujarnya.

Belum lagi, menurutnya semua peserta atau pemilik suara sah mampu diintervensi oleh Nirwan. Sehingga, dirinya tak menginginkan terjadinya konflik internal partai yang saat ini sedang memanas.

"Beberapa waktu lalu sempat terjadi ketegangan yang berujung pada aksi pemukulan kader partai," terangnya.

Ketua Panita Musda Golkar Bulukumba, Arkam Buhari mengatakan, pendaftaran calon dibuka selama dua hari. Yakni, 26 hingga 27 Juli 2021.

Mereka yang telah mengambil formulir diwajibkan melengkapi berkas 28 hingga 29 Juli 2021 mendatang.

Salah satu berkas yang wajib diserahkan saat mengembalikan formulir yakni menyertakan dukungan minimal 30 persen dari pemilik suara.

Mereka yang akan memilih yakni 10 pimpinan kecamatan, organisasi pendiri dan didirikan, DPD II, DPD I, yang keseluruhannya sebanyak 16 suara sah.

"Surat dukungan ini merupakan hal wajib, jika tidak, maka calon dianggap gugur," kata mantan anggota DPRD dua periode itu.

Begitupun bagi mereka yang memiliki diskresi, juga wajib memiliki dukungan 30 persen.

"Diskresi itu hanya menggantikan, domisili bagi mereka yang tidak tinggal di Bulukumba, punya hubungan darah dengan kader partai lain, dan tidak cukup lima tahun berpartai Golkar," jelas Arkam Buhari. []

Komentar Anda