Babak Baru Kasus Penganiayaan Pasutri di Gowa, Kali Ini soal Lahan warkop

Ivan dan Istrinya Riyana korban penganiayaan oknum Satpol PP di Kabupaten Gowa, dilaporkan ke polisi, Kamis 22 Juli 2021. (Foto: Alur/Ist)

Gowa - Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ivan 24 tahun dam Amriana 34 tahun, korban penganiayaan oknum Satpo PP di Gowa mengaku heran Warung Kopi (Warkop) miliknya baru dipermasalahkan Pemkab Gowa soal izinnya.

Bahkan mereka juga dituduh menyerobot dan menutup lahan tugu pahlawan. Padahal menurut Ivan, Warkopnya sudah berdiri selama 10 tahun, namun kali ini baru dipermasalahkan.

"Harusnya kalau memang keberatan dan kami melanggar harusnya dari dulu ditegur," kata Ivan, Selasa 27 Juli 2021.

Ivan menduga, Warkopnya dipermasalahkan karena ada kaitannya dengan insiden penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan beberapa waktu lalu.

"Kenapa pada saat ada kasus pemukulan baru diungkap. Harusnya kalau memang dipermasalahkan kenapa tidak sebelum kasus viral itu," katanya.

Ivan mengaku tidak mengetahui sejarah Warkop yang berada di Jalan Poros Barombong Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa itu.

Pasalnya Warkop itu dibangun oleh orang tua dari istrinya 10 tahun lalu. Sementara Ivan baru menikah dengan Amriana tahun lalu.

"Kalau sejarah Warkop saya kurang tau, karena saya baru menikah tahun lalu dengan istriku. Kalau memang ada makam atau apa, harusnya dari dulu diberitahu, kan itu tugu ji, tugu pahlawan di situ depan,"jelasnya.

Terkait masalah ini Ivan juga tengah berkomunikasi dengan kuasa hukum dan orang tua istrinya. []

Komentar Anda