Polisi di Pinrang Tangkap delapan Pelaku Narkoba

Ilustrasi narkotika. (Foto: Alur/Pixabay)

Pinrang - Sebanyak delapan orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil tertangkap anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Theodorus mengatakan pengungkapan itu terjadi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Pinrang.

"Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, sehingga polisi yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan," kata AKP Theodorus, Selasa, 27 Juli 2021.

Theo menjelaskan empat kasus tersebut dengan delapan pelaku. Di lokasi pertama, polisi meringkus ZL, 47 tahun tepat di Jalan Salo, Kecamatan Watang Sawitto.

Kemudian petugas bergerak ke lokasi kedua, meringkus sebanyak dua orang. Masing-masing HR, 29 tahun dan MN, 21 tahun.

"HR dan MN tertangkap di Kampung Toe, Kecamatan Tiroang. Kemudian di pengungkapan ketiga, kita amankan CM, 20 tahun di Jalan Seroja, Kecamatan Paleteang," ungkap Theo.

Selanjutnya, tambah dia, pengungkapan terakhir, di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Paleteang, polisi mengamankan empat orang yaitu MR (40), MS (31), ZK (20) dan AD (20).

"Dua pemakai, dan dua lainnya merupakan penjual narkoba. Delapa pelaku ini sementara diperiksa Satuan Narkoba," tutupnya. []

Komentar Anda