Korupsi BOK Bulukumba, Legislator PKB Kembalikan Dana Rp 150 juta

Kuasa hukum salah satu terdakwa Korupsi BOK Dinas Kesehatan Bulukumba, Muh. Syahban Munawir. (Foto: Alur/Afriansyah)

Makassar - Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, disebut-sebut telah melakukan pengembalian dana dari kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba.

Hal tersebut dikatakan kuasa hukum terdakwa Ernawati, Muh. Syahban Munawir kepada Alur.id, Senin, 26 Juli 2021. Ia mengatakan oknum legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Andi Anwar Purnomo tersebut telah mengembalikan dana sebesar Rp 150 juta.

"Berdasarkan surat perintah penyitaan tertanggal 16 April 2021. Pengembalian dilakukan melalui kuasa hukumnya," ungkap Syahban Munawir, Senin 26 Juli 2021.

Menurutnya, pengembalian itu merupakan bukti sekaligus pengakuan secara tidak langsung oleh putra mahkota mantan Bupati Bulukumba ini. Dana sebesar itu, kata dia, telah disalahgunakan peruntukannya.

"Jika kasus ini tidak bergulir di penyidik Tipikor, kemungkinan dia (Legislator PKB-red) bakal tidak melakukan pengembalian. Namun pengembaliannya dilakukan pada saat penyidik melakukan penyidikan kasus," bebernya.

Kendati demikian, Awie sapaan Syahban Munawir telah menkonfirmasi kepada kliennya yang kala itu menjabat selaku Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, terkait aliran dana BOK Dinas Kesehatan Bulukumba ke Andi Anwar Purnomo.

Akan tetapi kliennya, jelas dia, mengaku dana tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaannya sebagai seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

"Inilah salah satu yang akan kami kejar keterangannya dalam persidangan nantinya," terang mantan aktivis Kota Makassar ini.

Terpisah, legislator PKB, Andi Anwar Purnomo dikonfirmasi terkait prihal tersebut memilih bungkam. Beberapa kali Alur.id menghubungi melalui WhatsApp namun tak direspon.

Komentar Anda