Korban Mafia Tanah di Makassar Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri, Ini Penyebabnya

Maia tanah bergentayangan di Makassar. (Foto: Alur/Ist)

Makassar - Hampir sepertiga lahan di Makassar dikuasai oleh berbagai mafia tanah.
Mafia-mafia tersebut menerapkan beragam modus operandi terorganisir antara lain pemalsuan Akta Jual Beli (AJB), girik, eigendom verponding, hingga pendudukan secara paksa tanah orang lain.

Tidak mengherankan jika hampir di tiap lahan kosong kota ini terdapat papan bertuliskan "Tanah ini milik X berdasarkan Catatan X".

Puncaknya pada 11 Juni silam, dua orang pemilik lahan yakni D (28) dan A (33), di kawasan Jalan Pengayoman menjadi korban keberingasan mafia tanah.

Lahan tersebut dirusak dan pemilik lahan diusir oleh sekelompok preman yang mengaku sebagai ahli waris dan merasa memiliki kekebalan hukum.

Kelompok preman tersebut bahkan menempati lahan dan membangun bedeng tempat tinggal, padahal mereka tidak memiliki dasar kepemilikan apa pun. Karena tidak terima dengan perlakuan kasar tersebut, A dan D kembali mencoba masuk ke tanah mereka.

Namun mereka kemudian dianiaya sehingga menyebabkan A harus dirawat di rumah
sakit akibat mengalami luka memar di bagian bawah mata kanan, lebam di perut dan paha, serta luka-lula lainnya di sekujur bagian lainnya.

“Ini mengerikan. Mafia tanah ini begitu terorganisir sehingga mereka seberani itu
menyerobot tanah yang sudah dikuasai dan bersertifikat puluhan tahun,” ujar Pahrur
Dalimunthe dari DNT Lawyers yang menjadi kuasa hukum pemilik lahan.

Lebih jauh Pahrur menuturkan, jika praktik mafia tanah ini terus dibiarkan, semua pemilik lahan di Makassar yang telah memiliki sertifikat lahan pun dapat diserobot, diusir, dan ditempati seenaknya.

“Tanah di kantor wali kota, tanah kantor polisi, bahkan bisa diambil oleh para mafia
tanah,” lanjut Pahrur.

Kasus penyerobotan tanah ini memiliki bukti berupa hasil visum dan rekaman kamera CCTV.

Sehingga jelas bahwa telah terjadi tindak pidana dengan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, dan penyerobotan lahan. Laporan ini telah dimasukkan oleh kuasa hukum korban ke Polrestabes Makassar.

Atas laporan tersebut, Polrestabes Makassar telah bertindak cepat dengan melakukan
penyelidikan untuk kasus Penganiayaan (Pasal 351 ayat (2) KUHP), dan Perusakan Barang dan Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP). Khusus untuk Penyerobotan Lahan pada Pasal 167 KUHP, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kami mengapresiasi kinerja Polrestabes Makassar, terutama pada Kapolres, Kasat
Reskrim beserta jajaran sehingga kasus ini cepat ditangani. Semoga ini menjadi bukti
bahwa polisi tidak mau kalah melawan mafia tanah,” ujar Boris Tampubolon yang juga
merupakan kuasa hukum pemilik lahan.

Boris juga mengatakan jika pihak kuasa hukum telah melaporkan kasus ini kepada Kapolri, Kabareskrim, dan Kadivpropam Polri agar bisa mendapatkan perhatian khusus.

“Sebab tahun ini Presiden dan Kapolri telah mengumandangkan perang melawan mafia tanah. Momentum Hari Bhayangkara yang akan diperingati 1 Juli nanti seharusnya menjadi momentum kemenangan Polri dan masyarakat melawan mafia tanah,” lanjut Boris, Kuasa Hukum Mengapresiasi Polrestabes Makassar.

Untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang berlanjut dan konflik horizontal di masyarakat, pada 27 Juni silam, Satreskrim Polrestabes Makassar memasang police line dan tanda pengawasan di lahan yang menjadi tempat kejadian perkara penyerobotan lahan.

“Tindakan polisi telah sesuai dengan KUHAP, UU Kapolri, dan Perkap Pedoman Penyidikan yang memerbolehkan penyidik untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab di tempat kejadian perkara,” jelas Pahrur.

Perang Melawan Mafia Tanah Harus jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat serius menyelesaikan kasus mafia tanah. Pada Mei 2022, Presiden dan Menkopolhukam menyebutkan akan membentuk tim khusus yang akan menangani permasalahan mafia tanah dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Genderang perang terhadap mafia tanah juga disebutkan dalam pelanitkan Menteri ATR/BPN yang baru, Marsekal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto. Perintah Presiden sudah dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk tim khusus pemberantasan mafia tanah.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya
diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis 18 Februari 2022 lalu.

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan
usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," tegas dia. []

Komentar Anda