Putusan PN Enrekang yang Memenangkan Penggugat Lahan Dinilai Janggal, Ini Alasannya

Ida Hamidah, ST, SH, selaku kuasa hukum pemilik lahan. (Foto: Alur/RA)

Makassar - Putusan Pengadilan Negeri Enrekang yang memenangkan penggugat, Hj Saddia T, dan Sadariah T, atas lahan milik, Taro Tajang (Bapak Taro), Anshar Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, Nasaruddin alias Papa Uni, di Jalan Poros Enrekang Makale, Dusun Bungawai Leppangan, Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, di nilai janggal oleh Ida Hamidah, ST, SH, selaku kuasa hukum pemilik lahan, 

Penyebabnya karena pengadilan memenangkan penggugat, yang hanya memiliki surat hibah, bukan sertifikat tanah. Bahkan menurut Ida, dalam surat hibah lahan tersebut diduga tanda tangan salah satu pemilik lahan dipalsukan.

"Kami akan melakukan upaya hukum, selain laporan pidana ke Polda Sulsel, kemudian gugatan perbuatan melawan hukum perkara nomor 17 PDT.G/2021/PN Enrekang,"tegas Ida Hamidah, Jumat 4 Maret 2022.

Selain melapor ke Polda Sulsel, pihak tergugat juga telah mengajukan permohonan perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri Enrekang, dimana kata Ida permohonan perlawanan tersebut telah terregistrasi dalam nomor perkara 3/Pdt.Bth/2022/PN. Enrekang dan akan disidangkan pada 15 Maret 2022 mendatang.

"Upaya kami selain itu kami ingin menduduki lokasi kami bersama klien kami dan dibantu oleh warga setempat,"jelas Ida.

Luas tanah yang digugat kata Ida seluas 4000 meter persegi. Itu yang diklaim penggugat. Padahal kata Ida dalam amar putusan tidak ada sama sekali majelis hakim menyebutkan bahwa objek sengketa itu luasnya berapa dan terletak dimana dengan batas-batas berapa.

"Jadi yang mau dieksekusi itu yang mana? tidak mungkin dong, mengacu pada 4000 meter persegi itu, sedangkan di materi gugatan tidak ada disebutkan,"tanya Ida.

Bahkan penggugat ini kata Ida hanya modal keterangan hibah. Dimana surat keterangan hibah ini tertanda tahun 1978, dan yang bertandatangan adalah kliennya, bernama Tabba.

"Namun Tabba membantah bahwa tanda tangannya seperti yang ada di surat hibah, bahkan Tabba bilang ke saya tidak mungkin saya berikan tanah cuma-cuma dan menandatangani di surat hibah ini,"jelas Ida.

Bahkan kata Ida dalam surat hibah tersebut tidak dijelaskan berapa luas tanah yang dihibahkan dan alasan apa sehingga tanah seluas itu dihibahkan. Padahal kliennya hingga kini masih memegang sertifikat tanah tersebut.

"Klien saya punya sertifikat tanah tersebut, dan tiap tahun dia membayar pajak, bahkan hingga detik ini dia masih membayar pajak, tapi di pengadilan justru yang dimenangkan adalah penggugat yang hanya modal surat hibah,"jelas Ida lagi.

Tabba ini kata Ida sudah memiliki sertifikat sejak tahun 2004, dan Tabba sudah menempati itu lokasi sejak dulu. Kemungkinan penggugat dapat surat hibah itu tahun 2015 saat mereka menggugat lahan tersebut. [] 

Komentar Anda