Nurdin Abdullah Jalani Sidang Vonis Kasus Grativikasi yang Menjeratnya

Gubernur Sulsel non aktif nurdin Abdullah. (Foto: Alur/Ist)

Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menjalani sidang vonis atas kasus grativikasi yang menjeratnya. Sebelumnya Nurdin dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Ya benar, hari ini sidang putusan untuk terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," ujar Jaksa KPK Dodi Silalahi, Senin 29 November 2021.

Rencanaanya sidang vonis Nurdin Abdullah akan digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 29 November 2021 pukul 11.00 Wita. Nurdin akan hadir, namun secara virtual.

Di sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Nurdin Abdulllah dihukum 6 tahun penjara hingga denda Rp 500 juta.

Jaksa menilai Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujar Jaksa. []

Komentar Anda