Jatanras Polres Manggarai Tangkap Pelaku Pemerasan dan Penipuan Via Medsos

Pelaku saat diamankan unit Jatanras Polres Manggarai. (Foto: Dok Polisi)

Manggarai - Unit Jatanras bersama unit Tipidter Polres Manggarai menangkap pelaku penipuan, pemerasan dan pengancaman melalui media sosial Facebook.

Kapolres Manggarai, AKBP Yonce Marten, melalui Paur Humas, Ipda I Made Budiarsa menyampaikan, kejadian itu terjadi Minggu 20 Februari 2022, sekitar pukul 03.00 Wita. Tempat kejadiannya di Kumba Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong.

"Pada awal Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WITA, pelaku merekam vidio berkonten pornografi dengan objek korban tanpa sepengetahuan korban," ujar Ipda Budiarsa, kepada Alur.id, Rabu 23 Februari 2022.

Korbannya seorang perempuan berinisial EH, 25 tahun, beralamat Kabupaten Manggarai. Pelaku dan korban merupakan teman kerja di salah satu tempat usaha di Ruteng.

Pria berinisial LNBK, 24 tahun, itu merupakan warga Nualete, Desa Ndenggarongge, Kecamatan Lempengbusu Kelikose, Kabupaten Ende.

Kronologi kejadian kata Budiarsa, pada kamis tanggal 17 Februari 2022, sekitar pukul 15.07 Wita, pelaku menggunakan akun Facebook untuk mengirimkan video yang memiliki muatan pornografi tersebut ke akun Facebook milik korban melalui Inbox.

Selanjutnya pada Minggu, 20 Februari sekitar pukul 03.00 Wita, kiriman vidio tersebut di lihat oleh korban.

"Dengan video yang dimiliki pelaku selanjutnya digunakan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai," sambungnya.

Menerima laporan dari korban, unit Jatanras Polres Manggarai bersama unit tipidter pimpinan Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Arviandre Maliki, melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, pada selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, berhasil mengidentifikasi pemilik akun Facebook yang melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban berdasarkan bukti-bukti yang didapat.

Selanjutnya unit Jatanras Polres bersama unit tipidter yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Arviandre Maliki, berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di kampung Gurung, Desa Kaca, Kecamatan Rana mese, Kabupaten Manggarai Timur.

"Pelaku dan barang bukti telah di amankan unit tipiter Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupadua unit handpnone. []

Komentar Anda