Dilapor ke Polisi Terkait Hoaks, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Pasutri di Gowa

Ivan dan Istrinya Riyana korban penganiayaan oknum Satpol PP di Kabupaten Gowa, dilaporkan ke polisi, Kamis 22 Juli 2021. (Foto: Alur/Ist)

Gowa - Ashari Setiawan, kuasa hukum Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten gowa angkat bicara terkait dipolisikan kliennya oleh Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) karena berbohong soal kehamilan.

Ashari Setiawan mengatakan, kliennya terpaksa berbohong agar tidak dipukul oknum Satpol PP.

"Saya tanggapannya itu, dia kan bisa berbohong untuk menyelamatkan istrinya dari penganiayaan Satpol," ujar Ashari, Jumat 23 Juli 2021.

Ashari menanggapi soal pelaporan dari Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) itu ialah hak pelapor.

"Haknya BMI melapor. Nggak ada masalah itu, cuma kan perlu dilihat pembuktiannya seperti apa," ujarnya.

Sebab, kata dia, perbuatan kliennya tersebut semata-mata demi tujuan keselamatan dari ancaman pemukulan. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 49 KUHPidana.

"Pasal 49 bisa kita lihat, semua orang baik hartanya bisa diselamatkan semua untuk menyelamatkan jiwanya. Sebenarnya ini kan dalam rumahnya didatangi orang," kata Ashari.

Pihak Ashari akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang dilayangkan kepada kliennya, sembari menegaskan pihaknya siap menghadapi laporan BMI Sulsel tersebut.

"Jadi kami pelajari dulu, kami siap berhadapan," katanya. []

Komentar Anda