Brigadir RR, Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi. (Foto: Alur/Ist)

Jakarta - Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Bigadir Ricky Rizal, atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, di Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara, Minggu 7 Agustus 2022.

"RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," sambung Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.

Brigadir RR kata Andi, sudah ditahan terhitung sejak Minggu 7 Agustus 2022, dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Namun belakangan beredar kabar pengakuan Bharada E, bahwa bukan dia yang membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. []

Komentar Anda