Polda Sulsel Menyebut, Penembakan Terhadap Tersangka di Lutra Menyalahi Prosedur

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, saat diwawancarai wartawan, Jumat 22 Oktober 2021. (Foto: Alur/Rio)

Makassar - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut penembakan lima kali yang dilakukan Resmob Polres Luwu Utara (Lutra) terhadap seorang pria berinisial IL (30) yang merupakan tersangka kasus penganiayaan dan pembakaran menyalahi prosedur.

Akibatnya, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri dicopot dari jabatannya dan diproses Propam.

"Anggota Resmob Polres Lutra yang menembak lima kali merupakan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan kekuatan saat melakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Jumat 22 Oktober 2021.

Seorang pria berinisial IL (30) di Luwu Utara ditembak jajaran Resmob Polres Lutra saat ditangkap di Desa Balebo, area Kecamatan Masamba, Lutra, pada Sabtu 9 Oktober 2021. Akibat tembakan tersebut, IL sempat kritis di Rumah sakit.

Padahal saat itu kata Zulpan, pelaku tidak melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

"Melumpuhkan dengan cara seperti itu kan tidak perlu. Apalagi dia tidak melakukan perlawanan," ujar Zulpan.

Resmob Polres Luwu Utara berdalih, penembakan itu dilakukan karena pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan di tangkap. Namun kata Zulpan, itu tindakan berlebihan.

"Melumpuhkan pelaku dengan tembakan sebanyak lima kali itu menyalahi prosedur dan itu sangat berlebihan,"tutup Zulpan.

Untuk diketahui, Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Amri dicopot dai jabatannya dan dimutasi ke Pama Yanma Polda Sulsel buntut penembakan tersebut. Mutasi dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.

Zulpan menyebut AKP Amri diproses karena gagal mengatur bawahannya saat melakukan penangkapan. Selain Amri, sejumlah personel Resmob Polres Lutra juga diamankan untuk proses pemeriksaan di Propam Polda Sulsel. []

Komentar Anda