Buntut Penembakan Salah Prosedur oleh Anggotanya, Kapolres Luwu Utara Dicopot

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Zulpan. (Foto: Alur/Rio)

Luwu Utara - Sikap tegas ditunjukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan mencopot sejumlah pejabat kepolisian yang bermasalah. Salah satu yang dicopot adalah Kapolres Luwu Utara, lantaran anak buahnya menembak buronan di wilayahnya sebanyak lima kali.

Kapolres Luwu Utara yang dicopot yakni, AKBP Irwan Sunuddin. Ia dimutasi melalui surat telegram Kapolri Nomor: ST/2277/X/KEP/2021 per tanggal 31 Oktober 2021. Irwan dimutasi dari jabatannya dan dipindahkan ke Pamen Yanma Polri.

Posisi Irwan yang kosong, digantikan oleh AKBP Alfian Nurnas yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Palopo.

Mutasi terhadap Irwan diduga terkait penembakan dan penganiayaan terhadap buron berinisial IL (30).

Diketahui IL ditembak lima kali oleh anggota Satreskrim polres luwu Utara hingga kritis. Polda Sulsel menilai Irwan yang menangani kasus ini diduga melakukan rekayasa laporan yang menyebutkan saat ditangkap IL melakukan perlawanan.

"Kapolresnya yang pertama tidak memberikan laporan yang sebenarnya kepada pimpinan Polda dalam kurung merekayasa laporan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan.

Tidak hanya Irwan, Kasat Reskrim Lutra AKP Amri dan lima anggotanya sempat diperiksa Propam Polda Sulsel. Amri juga dimutasi ke Polda untuk memudahkan pemeriksaan.

Enam orang oknum polisi kena sanksi kode etik. Selain AKBP Irwan dan AKP Amri, empat oknum lainnya, yakni Kasi Propam Polres Lutra Ipda Dwinanto. Selanjutnya ada Aipda Sadar Syamsuri, Briptu Ashari, hingga Briptu Adrian.

Polda Sulsel menyatakan keenam orang tersebut telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik.

"Pasal yang dilanggar, ada Pasal 7 ayat 1, ayat 2, ayat 3, Pasal 15 huruf C Pasal 13 ayat 3 huruf C," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan. []

Komentar Anda