20 Hari Gelar Operasi, 29 Pelaku Narkoba Tertangkap di Makassar

Kapolres Pelabuhan saat melakukan pres rilis di Mako Polres Pelabuhan, Kamis 29 Juli 2021. (Foto: Alur/Polisi)

Makassar - Polres Pelabuhan Kota Makassar berhasil menangkap 29 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan sebanyak itu sejak 28 Juni hingga 18 Juli 2021 lalu.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, mengatakan pelaku sebanyak 29 orang hasil pengungkapan Operasi Antik selama 20 hari.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti 8,17 gram sabu, 160,5 gram ganja kering, 0,185 gram tembakau gorila.

"Dari 20 kasus yang kami ungkap, terdapat 19 non Target Operasi (TO) dan satu kasus merupakan target operasi," kata Kadarislam Kasim, Kamis, 29 Juli 2021.

Kadarislam menyebutkan 12 orang pelaku merupakan pengedar narkotika, 17 adalah pengguna dengan rincian 25 orang pria dan empat perempuan.

"Tujuan Operasi Antik 2021 ini, kita ingin menyelamatkan generasi penerus dari narkoba. Jika diestimasikan 1 gram sabu bisa dipakai oleh 15 orang, maka Kita telah menyelamatkan 270 jiwa dari bahaya narkoba ini," bebernya.

Dia berharap kepada masyarakat Kota Makassar, khusus pada wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar yang mengetahui adanya peredaran narkoba untuk segera mungkin melapor ke polisi.

Sementara, para kurir dijerat Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, denda Rp 8 Miliar.

"Untuk para pemakai dikenakan pasal 111 (1) tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun," tutupnya. []

Komentar Anda