Sekarang, Calon Pengantin di Sulsel Harus Tes Narkoba Sebelum Menikah

Ilustrasi pernikahan. (Foto: Alur/Pixabay)

Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi memberlakukan persyaratan tes urine bagi calon pengantin. Sebelum naik ke pelaminan, calon pasangan diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sebagai syarat mengajukan pernikahan.

Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam menggalakkan Program Menantu Bebas Narkoba.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar bisa lolos di depan penghulu adalah wajib memiliki hasil tes narkoba.

Jika positif, Kementerian Agama tidak akan menyetujui pernikahannya. Nantinya, Pemprov Sulsel dan BNNP akan memfasilitasi agar ada tes gratis.

“Ini gerakan untuk menghambat laju penyebaran narkotika. Payung hukumnya dan prosedur akan di urus. Free,” kata Sudirman, Senin 28 Juni 2021 kemarin.

Ia mengaku pihaknya juga sudah menggalakkan agar semua sekolah wajib melakukan tes narkoba bagi siswa setiap tahun. Apalagi, banyak laporan soal siswa SMP yang sudah menggunakan narkoba.

“Seluruh sekolah di SMA sudah kita lakukan. Yang tidak sekolah ini yang dicarikan cara karena yang paling rawan. Mungkin masih banyak kejadian yang tidak tertangkap. Bahkan anak SMP sudah banyak yang pakai. Pernah ada orang tuanya yang melapor langsung,” bebernya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto mengatakan, masyarakat harus lebih peduli dan waspada terhadap bahaya narkoba.

“Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi sebuah motivasi bagi kita semua. Untuk lebih peduli dan lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkotika yang dapat mengancam kondisi masa depan suatu kota,” ujarnya. []

Komentar Anda