Wahyuni Bungkam, Penggiat Minta Inspektorat Audit Kadis Kesehatan Bulukumba

Ilustrasi uang. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Bulukumba - Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, dr Wahyuni disebut telah melakukan pengembalian kerugian negara terkait kasus korupsi anggaran Bantuan Kesehatan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019.

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 13,4 miliar ini telah menyeret empat orang terdakwa, yakni mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, Andi Ade Ariadi, Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan, Ernawati.

Kemudian Bendahara Dinas Kesehatan Bulukumba, Irnawati beserta salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus sopir plt Kadis Kesehatan, Eko Hindariono.

Kasus korupsi ini sudah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Jalan RA. Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 21 Juli 2021 lalu.

Kasus itupun menjadi perhatian sejumlah penggiat korupsi, salah satunya Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bulukumba, Sulthan Arief. Ia mengatakan kasus itu semestinya tidak mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta memerlukan pengawasan sangat ketat.

"Rentan anggaran disalah gunakan atau bahkan dikorupsi. Seperti itulah contoh yang terjadi pada kasus korupsi BOK Dinas Kesehatan," kata Arif kepada Alur.id, Selasa, 27 Juli 2021.

Belum lagi, kata dia sejumlah nama-nama oknum pejabat telah menikmati aliran dana korupsi yang sejak tahun 2020 lalu diselidiki pihak kepolisian. Ironisnya, jelas Arif ketika polisi telah melakukan tahap lidik, beberapa diantara nama telah melakukan pengembalian kerugian negara.

"Yang terbaru informasinya, Kadis Kesehatan Bulukumba, ibu dr Wahyuni sudah mengembalikan dana sebesar Rp 150 juta. Ini adalah bukti bahwa ibu Kadis ikut menikmati aliran korupsi," sebutnya.

Anggaran yang telah dikembalikan Kepala Dinas Kesehatan tersebut menjadi tanda tanya besar. Lantara, dana Rp 150 juta itu difungsikan seperti apa.

Namun, tegas Arif, perbuatan itu sangat jelas di Undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 4 yang mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidananya.

"Pelaku tindak pidana korupsi sebagai mana di atur pada pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi," sebutnya.

Olehnya itu, pihaknya meminta Inspektorat Kabupaten Bulukumba untuk tetap melakukan audit terhadap Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, dr. wahyuni.

"Wajib Inspektorat melakukan audit kepada pihak terkait itu," pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, dr Wahyuni dikonfirmasi perihal tersebut memilih bungkam. []

Komentar Anda